Etika, Norma, Aturan, dan Hukum

Anda melanggar etika. Maka anda harus dihukum. Lha, apakah pelanggaran etika bisa dihukum?

Etika itu soal mengetahui mana yang benar dan mana yang salah dalam konteks yang cukup kompleks. Diperlukan begitu banyak filsuf dunia macam Socrates, Aristoteles, sampai Immanuel Kant yang mencoba mendefinisikan hal etika ini. Begitupun mereka tidak kompak.

Salah satu cara pandang adalah melihat apakah tindakan kita itu bisa merusak tatanam masyarakat. Kalau ya, maka itu tidak etis. Repot kan?

Dan ini sungguh tidak mudah. Misalnya, apakah berbohong atau menyuap itu melanggar etika? Kalau dalam kasus kerusuhan massal, ketika nyawa orang terancam, apakah kita harus jujur atau berbohong pada perusuh, bahwa kita menyembunyikan sasaran mereka? Kalau kita dirampok, apakah etis kalau kita berbohong mengatakan uang kita sudah habis?

Untuk itu etika itu butuh kecerdasan yang tertinggi. Sekelas filsuf dunia. Dan celakanya tidak semua mampu merenungkan tindakan yang paling tepat. Selain ada tekanan waktu, juga kecerdasan kita mungkin belum cukup untuk mengetahui tindakan yang paling etis.

Sehingga, apakah kita bisa menghukum orang yang tidak mampu menjalankan keputusan yang etis?

Agak lebih ringan adalah norma. Norma itu kebiasaan. Sesuatu standar perilaku di suatu komunitas. Misalnya, kalau kita ke pesta kawin, mbok ya pakai sepatu dan baju bagus. Jas dasi kalau perlu. Jangan kaosan, celana pendek, dan sandal. Itu melanggar norma. Kalau ke pantai Kuta, nah cocok sekali bersandal ria. Kalau pakai jas dasi malah melanggar norma pantai.

Jadi kalau kita melanggar norma, orang cemberut. Tapi tidak bisa dihukum, bukan? Apalagi ditangkap polisi dan dimasukkan penjara.

Nah yang bisa dihukum itu adalah melanggar aturan dan undang-undang. Misalnya ada aturan dilarang membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp 100.000. Kalau anda buang sampah sembarangan, maka anda layak kena hukuman itu. Dan kalau anda melakukan pelanggaran pidana, polisi berhak menangkap anda. Hakim berhak mengadili dan menjatuhkan hukuman penjara. Kalau anda berontak, alat negara siap bertindak keras.

Tapi semua itu hanya boleh kalau ada peraturan tertulis yang sah. Termasuk aturan besar hukumannya, misalnya yang tertuang dalam UU KUHAP. Dan yang paling penting, proses penyidikan sampai pada proses ditangkap itu dilakukan oleh aparat yang berwewenang, serta prosedur yang legal. Dan tertuduh punya hak hukum, termasuk hak membela diri dan didampingi kuasa hukum. Kalau tidak ada peraturan tertulis yang sah, anda tidak bisa menggerakkan alat negara untuk bertindak menghukum.

Jadi saya pikir pelanggaran etika dan norma bisa saja terkena sangsi sosial. Dijauhi orang. Tapi tidak bisa dikenakan hukuman organisasional atau hukuman penjara, kecuali ada peraturan tertulis yang sah tentang jenis pelanggaran, besar hukumannya, proses peradilannya, serta badan/organ yang berwewenang memprosesnya.

Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka hukuman itu sendiri menjadi tidak etis. Proses menjadi ad-hoc, mengandalkan wisdom tim pemeriksa. Tertuduh bisa tidak mendapat jaminan fair trial. Yang ada adalah hukum rimba atau hukum massa, siapa yang kuat dia menang. Dan yang parah itu kalau penghakiman dilakukan oleh korban (victims), orang-orang yang merasa dirugikan. Maka proses ini menjadi sangat tidak fair dan tidak etis.

Kembali lagi, saya argue bahwa pelanggaran etika dan norma tidak bisa dihukum, kecuali kalau proses penanganan pelanggaran etika dan norma itu sudah dikodifikasi menjadi aturan tertulis yang sah oleh badan yang berwewenang.

Jadi bagaimana dong? Ya itu, dalam komunitas yang sudah maju, kita perlu membuat lembaga-lembaga serta aturan tertulis untuk menangani kasus pelanggaran norma dan etika.


  1. Kalau etika organisasi mungkin bisa saja dikenakan hukuman tapi yang berlaku di organisasi tsb pak.




Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s



%d bloggers like this: